Mengapa Pembeli memilih Kayu Balsa Wood Bersertifikat VLK
Apakah verifikasi legalitas kayu (VLK) ? Mengapa kayu balsa wood indonesia harus mempunyai sertifikasi VLK ? Untuk mendukung program Stop Ilegal Logging dan Tata Usaha Kayu yang Legal, Pembeli Luar Negeri dan Dalam Negeri lebih memilih produk yang bersertifikasi VLK. Mereka bangga bisa menjadi bagian dari program pengelolaan hutan lestari.
Apa itu SVLK ?
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK memiliki standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak. Sebelum produsen (pemegang IUI maupun PHPL) mendapatkan sertifikat VLK maka lembaga auditor yang sudah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional akan menilai sejauh mana kepatuhan produsen terhadap standar dan kriteria VLK. Apabila lolos dalam peneliaian tersebut maka produsen akan mendapat sertifikat VLK yang berlaku selama 3 tahun dan akan diaudit tiap tahun.
Semua ekspor dan penjualan dalam negeri produk kehutanan termasuk kayu balsa harus menyertakan sertifikat VLK sebagai bentuk endorsement. Tanpa sertifikat ini produsen tidak dapat melakukan ekspor produk kehutanan. Apa saja produk kehutanan yang mengharuskan endorsement dan sertifikat VLK bisa baca disini
Mengapa SVLK penting
Pemerintah di beberapa negara importir memberlakukan peraturan untuk membuktikan legalitas produk kayu yang beredar, termasuk yang berasal dari impor, di masing-masing negara. Umpamanya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Lacey Act, Uni Eropa (EU) dengan Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibition Act, dan Jepang dengan Green Konyuho (GoHo Wood). Oleh karena itu Indonesia harus mampu membuktikan bahwa produk kayu yang diekspor dari bumi Indonesia adalah kayu legal. Jika tidak maka market global akan menolak produk kita.
Dengan SVLK, market luar negeri menjadi tidak ragu bahwa produk kayu yang dibelinya dari Indonesia bukan berasal dari ilegall logging. Dengan SVLK, para petani dari hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi tawar dan tak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya ketika mengangkut kayu untuk dijual.
Dasar hukum SVLK
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 sejak Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 . Itu terjadi ketika Menteri Kehutanan pada saat itu, MS Kaban, menyetujui dan mengadopsi usulan parapihak menjadi mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Dalam perjalanannya SVLK terus disempurnakan dengan revisi P.38/Menhut-II/2009menjadi Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011 dan ditambah revisi Permenhut No. P.45/Menhut-II/2012 serta Permenhut No.P.42/Menhut-II/2013 . Tuntutan tentang legalitas produk dan bahan kayu sebenarnya bukan hal baru. SVLK hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan terkait dengan peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. Dan untuk perdagangan keluar/izin ekspor produk kayu salah satunya mensyaratkan penggunaan Dokumen V-Legal (Verified Legal), seperti disyaratkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/2012 .
Siapa yang Harus Memiliki SVLK
Dalam Pasal 2 Permenhut No P38/Menhut-II/2009 VLK wajib diterapkan oleh Unit Manajemen berikut :
Pemengang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri
Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Rakyat
Pemengang Izin Usaha Primer Hasil Hutan (sawmil dsb) dan Industri Lanjutan (pabrik kayu)
Hutan Hak (Hutan yang berada pada tanah milik sendiri)
Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)
VLK Kayu Balsa Wood Indonesia
Produk kayu balsa wood berupa balsa sheet, stick, strip, balsa block s4s, balsa end grain, laminating product adalah termasuk katagori produk kehutanan yang harus memenuhi standar SVLK. Oleh karena itu untuk membuktikan bahwa kayu balsa wood indonesia adalah produk legal di mata dunia dan sekaligus memperluas market luar negeri, maka semua produsen dan penjual kayu balsa wood harus mematuhinya. Pembeli kayu balsa wood baik di luar negeri dan dalam negeri sudah menyadari bahwa program ini adalah penting dan harus disukseskan demi mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari yang pada akhirnya bisa melestarikan alam dan bumi kita. Pembeli mempunyai kebanggan tersendiri jika membeli produk kayu balsa wood yang bersertifikasi, artinya mereka merasa bagian dari program penyelamatan bumi, tempat anak dan cucu kita kelak.
Comments
No comment yet.